Yayasan Bina Intan Cendekia

TENTANG KAMI

AD/ART Yayasan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Bina Intan Cendekia sebagai landasan hukum operasional.

Anggaran Dasar (AD)

Dokumen dasar yang memuat identitas, tujuan, dan landasan hukum Yayasan Bina Intan Cendekia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Peraturan pelengkap yang mengatur mekanisme operasional internal yayasan secara lebih rinci dan teknis.

BAB I

Nama dan Tempat Kedudukan

Menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan modern dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.

BAB II

Maksud dan Tujuan

Yayasan didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

BAB III

Kekayaan

Kekayaan awal yayasan bersumber dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dan dikembangkan melalui usaha-usaha yang sah.

BAB IV

Organ Yayasan

Organ yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang diatur secara jelas.

BAB V

Pembubaran

Ketentuan tentang pembubaran yayasan dan penggunaan kekayaan setelah pembubaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Scroll to Top