TENTANG KAMI
AD/ART Yayasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Bina Intan Cendekia sebagai landasan hukum operasional.
Anggaran Dasar (AD)
Dokumen dasar yang memuat identitas, tujuan, dan landasan hukum Yayasan Bina Intan Cendekia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Peraturan pelengkap yang mengatur mekanisme operasional internal yayasan secara lebih rinci dan teknis.
Nama dan Tempat Kedudukan
Menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan modern dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
Maksud dan Tujuan
Yayasan didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Kekayaan
Kekayaan awal yayasan bersumber dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dan dikembangkan melalui usaha-usaha yang sah.
Organ Yayasan
Organ yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang diatur secara jelas.
Pembubaran
Ketentuan tentang pembubaran yayasan dan penggunaan kekayaan setelah pembubaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.